Jumat, 20 April 2012

Hukom Adat Dalam Masyarakat Aceh


Oleh 

Maswardi

Sebelum penjajahan Belanda menguasai aceh, Pemerintah Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia (Jakarta) Waktu, untuk mengendalikan roda pemerintahan daerah-daerah yang sudah di taklukkannya (kecuali Aceh) di kendalikan berdasarkan Undang – undang Dasar hokum pemerintahan Belanda tahun 1854 yang dikenal dengan nama “Regeringsreglement 1845”. Waktu itu aceh masih seutuhnya dipimpin seorang sultan bernama Ibrahim Mansyur Syah (1836 – 1870).
Sesudah perang Aceh – Belanda yang memakan waktu hamper 60 tahun di mana kerajaan aceh sudah melemah dan terpecah – pecah akibat perang (1873 -1920 M), oleh pemerintahan Hindia Belanda untuk aceh diberlakukan “Regeringsreglement 1845” tadi kepala pemerintahan Ulee Balang yang bertunjuk di masing – masing kenegrian, dengan menambah pasal – pasal khusus yang mengakui hokum agama (Islam) dan Hukum adat (kaedah social masyarakat setempat) yang termatub dalam adat mekuta Alam (fatwa Sultan Aceh di bidang Adat dan tata pemerintahan).
Dari jalur perjalanan fatwa tadi dari generasi ke generasi selama masa sultan di Aceh muncul Hadih Maja amat melekat di tengah – tengah orang Aceh hingga dewasa ini dengan slogan “Adat Bak Po Teumerhom Hukom Bak Syiah Kuala, Qanun Bak Putro Phang Reusam Bak Laksamana”. Artinya di pihak yang mengatur tata Adat dan pemerintahan ada pada Sultan, pihak yang mengatur Syari’at Islam (Hukom) ada pada ulama. Kemudian pihak yang mengatur pelaksanaannya ada pada Putri Pahang sebagai Wazir Sultan di bidang legislative dan yang mengatur tentang Reusam / Upacara kebiasaan Adat ada perniagaan ada pada Laksamana sebagai Wazir Sultan di Bidang Reusam.

Dari ungkapan Hadih Majadi atas cakupan pengertian yang di bangun orang Aceh menjadi 4 (empat) terminology pengertian kaedah hokum. Pertama, masalah Adat (ketentuan hokum tak tertulis) dan tata pemerintahan bersumber dari kewenangan kedaulatan sultan dan jajaran penguasa kenegrian di bawahnya yang merupakan implementasi kedaulatan rakyat. Putusan fatwa Adat yang di berlakukan atau atau masing kenegrian di Aceh oleh Sultan dan Ulee Balang penguasa pemerintahan Sagoe (sagi) tetap mengacu pada perilaku social setempat terutama untuk mengatur tata pemerintahan dan Sosial ke masyarakatan di Desa yang Berbasis masyarakat Adat.

Kedua, masalah hukom, patrun yang menjadi sumber penggalian dan pedomannya adalah kaedah – kaedah fatwa syari’ah (Islam) yakni ketetapan dalam Al-quran dan hadits yang sudah di adaptasikan ke dalam perangkat Hukum Adat oleh fatwa para ulama yang di lambangkan pada seorang tokoh ulama besar Aceh Syekh Abdul Rauf (Syiah di Kuala). Maka di sini Adat Aceh yang berlaku dalam Masyarakat sebelum masuk Islam karena bertantangan dengan fatwa Al-quran dan Hadits, banyak yang gugur dan tidak di pakai lagi.

Misalnya, meureusam adat bergaul pemuda – pemudi di beberapa kawasan pesisir di Aceh menurut kepercayaan Hindu secara bebas (free sex), di mana pemuda yang sudah mendapat pilihat jodoh dengan gadis di desanaya dapat dengan leluasa menginap di rumah sang gadis tanpa di ikat kedalam ikatan tali perkawinan. Begitu pula dengan kepercayaan kepada benda – benda yang dikeramatkan , pohon raksasa,  roh-roh nenek moyang dan bentuk kepercayan animism lainnya yang lazim di laksanakan secara Adat oleh masyarakat Aceh dituangkan kedalam fatwa agama menurut ajaran Islam. Artinya masih berlaku apabila sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan hadits Rasulullah Nabi Muhammad SAW.

Ketiga, masalah Qanun yakni ketentuan aturan pelaksanaan hukum Adat tertulis di fatwakan oleh wazir (legislatife) Sultan yang waktu itu di bawah kendali permaisuri Sultan Putri Pahang (Putro Phang). Aturan Pelaksdanaannya ini juga amat terkait erat dengan kedua hai di atas, apa yang termasuk dalam “Qanun” merupakan pengejawantahan dari “Hukom” dan “Adat”  yang di titah Sultan (Umara) dan Qadhi Malikul Adil (Ulama). Ketentuan menurut kaedah Syariah dan kaedah Adat di bakukan kedalam Qanun menjadi peraturan resmi Sultan untuk dilaksanakan oleh para Ulee Balang kepada pemerintahan Sagoe di masing – masing kenegriannya.

Keempat, masalah Reusam , yakni ketentuan Adat etika social yang bersifat seremonial baik untuk kepentingan ritual Agama, social kemasysrakatan di kalangan petani, nelayan. Tetapi memang dalam “ Reusam” lebih banyak di fokuskan dalam peraturan propesi upacara perjodohan , perkawinan, kelahiran hingga propesi upacara kematian (tahlilan dan kenduri uroe tujoh, siploh dan seterusnya menerut kesanggupan ahli Bait). Sebaimana di singgung di atas dalam ‘Meureusam’ menyangkut kebiasaan pergaulan pemuda – pemudi masyarakat Aceh yang berlaku sebelum datangnya Islam, yakni social perjodohan, maka masalah Reusam sebagian besar ketentuan propesi yang di anut Hukum Adat tentang social perkawinan dan serangkaian persiapan hingga pasca kelahiran dan kematian. 

JANGAN LUPA